Tentang Dinas

Home / Tentang Dinas
#

Tentang Dinas Perhubungan,

1. Dinas Perhubungan mempunyai tugas sebagai berikut: 

    a. membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; dan

    b. pembantuan yang diberikan kepada Daerah. 

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 

    a. perumusan kebijakan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; 

    b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; 

    c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; 
dan 

    d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan 
tugas dan fungsinya. 

3. Uraian tugas Dinas Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
adalah sebagai berikut: 

    a. merumuskan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; 

    b. melaksanakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; 

    c. melaksanakan evaluasi dan pelap

oran sesuai dengan lingkup tugasnya;

   d. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan urusan perhubungan;

   e. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.