
Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan Meluncurkan Layanan SI LAPAT NYAMAN (Sistem Pelaporan Fasilitas Perlengkapan Jalan yang Aman)
- Kamis, 3 April 2025
Tentang Dinas Perhubungan,
1. Dinas Perhubungan mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; dan
b. pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan
tugas dan fungsinya.
3. Uraian tugas Dinas Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagai berikut:
a. merumuskan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. melaksanakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. melaksanakan evaluasi dan pelap
oran sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan urusan perhubungan;
e. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.